Gue gregetan banget ngeliat banyak desa yang nyusun RKP Desa kayak formalitas doang. Asal ada dokumen, asal bisa ditandatangani, selesai. Padahal, RKP Desa itu peta perang kita buat setahun ke depan. Kalau petanya salah, ya jalannya bakal tersesat. Dana menghilang, program nggak nyambung, warga yang terus jadi korban.

Nah, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, yang sampai detik ini BELUM ADA PERUBAHAN, gue bongkar habis semua tahapan, tim, jadwal, dan aturan main buat nyusun RKP Desa 2026 yang beneran legit. Simpan dan sebarkan!

 

BAB 1: DASAR HUKUM & PIKIRAN UTAMA – Jangan Sampai Keliru!

Dasar Utama: Semua mengacu pada RPJM Desa (2021-2026) yang udah disahkan jadi Perdes. RKP Desa 2026 adalah penjabaran tahunannya. Nggak boleh ngada-ada bikin program yang nggak nyambung dengan visi-misi 6 tahunan itu (Pasal 22 ayat 5).

Sumber Data WAJIB: Sistem Informasi Desa (SID) adalah kitab sucinya. Semua usulan, prioritas, dan perkiraan duit harus punya dasar data di SID (Pasal 42). Ini termasuk:

  • Daftar program masuk dari pusat/daerah.
  • Data keuangan dan potensi desa.
  • Hasil evaluasi SDGs Desa.

Prinsip Dasar: PARTISIPATIF & INKLUSIF. Bukan cuma urusan perangkat desa. Ini urusan semua warga. Mulai dari kaum muda, ibu-ibu, kelompok disabilitas, sampai masyarakat miskin WAJIB dilibatkan dan didengar suaranya.

 

BAB 2: STRUKTUR TIM – Siapa Saja yang Harus Bergabung? Bukan Cuma ‘Orang Dalam’!

RKP Desa nggak dikerjain sendiri-sendiri. Harus ada TIM PENYUSUN RKP DESA yang resmi dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa (Pasal 36).

  1. Susunan Tim (Minimal 7 Orang, Harus Ganjil!):
  2. Pembina:Kepala Desa.
  3. Ketua:Dipilih secara musyawarah mufakat dari dalam tim, berdasarkan kemampuan. Ini krusial, jangan asal tunjuk!
  4. Sekretaris:Ditunjuk Ketua.
  5. Anggota:Harus merupakan campuran dari:
    • Perangkat Desa.
    • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
    • Unsur Masyarakat Wajibyang lengkap dan beragam.
  1. Unsur Masyarakat Wajib Dicantumkan (Pasal 36 ayat 3):
  • Tokoh Adat, Agama, Masyarakat, Pendidikan, Seni & Budaya.
  • Perwakilan Wilayah (RT/RW/Dusun).
  • Perwakilan Kelompok Tani/Nelayan/Perajin.
  • Kelompok Perempuan & Forum Anak.
  • Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin(ini non-negotiable!).
  • Kelompok Difabel/Berkebutuhan Khusus.
  • Kader Kesehatan & Penggiat Lingkungan.
  • Kelompok Pemuda/Pelajar.
  • Organisasi Sosial lain yang relevan.

Catatan Penting:

  • Komposisi minimal 30% HARUS perempuan(Pasal 36 ayat 5).
  • Tim inilah yang nanti bekerja keras, bukan cuma sekretaris desa yang ngetik sendirian.
  1. Tugas Berat Tim Penyusun (Pasal 37):
    Mereka punya job desk yang jelas, bukan simbolis:
  2. Mencermati & menyelaraskan program dari luar dengan kemampuan anggaran desa.
  3. Mencermati ulang RPJM Desa untuk fokus tahun 2026.
  4. Menyusun Rancangan RKP Desa & Daftar Usulannya.
  5. Menyusun Rencana Kegiatan, Desain Teknis, dan RABuntuk tiap usulan.

 

BAB 3: JADWAL SAKLEK – Molor Sehari Pun, Risiko!

Ini timeline yang nggak bisa ditawar. Catet di kalender:

Tahapan Utama (Pasal 34):

  1. Pembentukan Tim.
  2. Pencermatan Data & Anggaran.
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa.
  4. Penyusunan Rancangan Dokumen.
  5. Musrenbang Desa(Bahasan Publik).
  6. Musyawarah Desa(Pengesahan).

Deadline Mutlak:

  • Juli 2025:Proses penyusunan RESMI DIMULAI. Tim dibentuk, data dikumpulkan.
  • Sebelum Musrenbang:Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan HARUS SUDAH SIAP
  • PALING LAMBAT AKHIR SEPTEMBER 2025:RKP Desa 2026 HARUS SUDAH JADI PERATURAN DESA (Perdes) lewat Musyawarah Desa. Ini hukum. APB Desa 2026 nggak boleh disusun kalau Perdes RKP-nya belum ada!
  • 31 DESEMBER 2025:Daftar Usulan RKP Desa (yang butuh dana tambahan dari kabupaten/kota) SUDAH HARUS SAMPAI di meja Bupati/Wali Kota via Camat (Pasal 46).

Ingat: September 2025 adalah titik kritis. Jangan sampai molor!

 

BAB 4: ISI DOKUMEN – Apa Saja yang Wajib Dicantumkan?

Rancangan RKP Desa nggak boleh asal. Isi minimalnya diatur Pasal 43:

  1. Evaluasi RKP Desa 2025(Apa yang berhasil? Apa yang gagal? Kenapa?).
  2. Rencana Kegiatan & RAB 2026(Detail, per kegiatan).
  3. Prioritas Program yang Dikelola Langsung Desa.
  4. Prioritas Program yang via Kerjasama Antar Desa / Pihak Ketiga.
  5. Program Penugasandari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten.
  6. Susunan Tim Pelaksanauntuk tiap kegiatan.

Format resminya ada di Lampiran IV Permendesa 21/2020. Gunakan format itu! Jangan bikin template sendiri yang nggak standar.

 

BAB 5: PROSES PENGESAHAN – Demokrasi Desa yang Sesungguhnya

Ini puncak dari semua proses partisipasi.

  1. Musrenbang Desa (Dipimpin Kepala Desa):
    • Bahas dan sepakati Rancangan RKP Desa.
    • Peserta: Pemerintah Desa, BPD, + unsur masyarakat luas.
    • Hasil: Berita Acarayang ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD, dan 1 Perwakilan Masyarakat.
  2. Musyawarah Desa (Diselenggarakan BPD, Difasilitasi Pemerintah Desa):
    • Forum tertinggi untuk MENGAKUI dan MENGESAHKAN.
    • Hasilnya:
      • Berita Acara Musdes(Tanda tangan: Kepala Desa, Ketua BPD, Anggota BPD, + 1 Perwakilan Masyarakat).
      • PERATURAN DESA TENTANG RKP DESA 2026(Tanda tangan: Kepala Desa & Ketua BPD). Inilah produk hukum finalnya.

Setelah Perdes ini ada, barulah APB Desa 2026 boleh disusun dengan dasar yang kuat.

 

BAB 6: LARANGAN & TEGASAN – Biar Nggak Ada yang Nyeleweng!

  1. Kepala Desa DILARANG Menambah Kegiatan Sepihak!Jika menolak rancangan tim, dia cuma boleh minta perbaikan dokumen. TIDAK BOLEH menambah kegiatan baru di luar kesepakatan Tim Penyusun (Pasal 45 ayat 2). Ini penting banget buat cegah proyek "titipan" atau proyek "selera pribadi".
  2. Dilarang Mengabaikan Aspirasi dari Bawah!Usulan dari masyarakat lewat rembuk dusun/RT harus diakomodir dan dibahas secara serius dalam tim dan musrenbang.
  3. Dilarang Mengabaikan Daftar Usulan ke Kabupaten!Itu adalah jalur resmi desa menyuarakan kebutuhannya ke daerah. Kabupaten/Kota pun wajib menanggapi sebelum RKP final disahkan.
  4. Dilarang Tidak Transparan!Semua dokumen rancangan, berita acara musrenbang, hingga Perdes hasil musdes WAJIB diinformasikan ke masyarakat via papan info, media online, atau sistem informasi desa.

 

KESIMPULAN: RKP Desa 2026 adalah Cermin Kemandirian Desa

Menyusun RKP Desa 2026 dengan benar dan taat aturan adalah bukti bahwa desa kita bukan cuma bisa menerima perintah, tapi juga bisa merencanakan masa depannya sendiri secara cerdas, partisipatif, dan akuntabel.

Sebagai pendamping, fasilitator, atau warga yang peduli, kita punya peran besar:

  • PastikanTim Penyusun terbentuk dengan komposisi yang benar.
  • Pastikanproses pengumpulan usulan dari akar rumput berjalan.
  • Pastikanmusrenbang dan musdes bukan acara formalitas, tapi ruang debat sehat yang menghasikan kesepakatan terbaik.
  • Pastikanjadwal tidak molor.

Kalau dari awal kita berkomitmen pada aturan dan partisipasi, hasilnya adalah RKP Desa yang bukan hanya bagus di kertas, tapi juga hidup di lapangan. Dana desa akan menjadi amanah yang dikelola dengan baik, dan setiap warga akan merasakan bahwa mereka adalah bagian dari pembangunan itu sendiri.

Jangan biarkan RKP Desa sekadar menjadi dokumen yang dikerjakan di balik pintu tertutup. Buka ruang, libatkan semua, dan patuhi aturan main.

Mari kita buat RKP Desa 2026 yang membanggakan! By the book, for the people.

 

Dokumen Lampiran

Permendes 21 Tahun 2020

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image