Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk penerimaan dan pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. Pengelolaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan setiap tahun.
Tujuan pengelolaan keuangan desa adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel