Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga atau badan usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh desa, dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat, dengan tujuan untuk mengelola potensi dan aset desa guna meningkatkan kesejahteraan warga.

BUMDes dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan dapat bergerak di berbagai bidang usaha, misalnya: perdagangan, jasa, pertanian, pariwisata, hingga pengelolaan sumber daya alam desa.

Tujuan utama BUMDes:

  1. Menggerakkan ekonomi desa melalui pemanfaatan potensi lokal.

  2. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat.

  3. Menyediakan layanan dan kebutuhan warga yang lebih terjangkau.

  4. Menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image