Tahun 2026 menjadi tahun yang paling krusial bagi transformasi ekonomi desa. Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi, telah menunjukkan komitmen luar biasa dengan membangun infrastruktur fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang megah: gerai, pergudangan, hingga rantai dingin. Namun, ada satu fakta yang mengkhawatirkan: di tengah upaya operasionalisasi masif ini, masa kontrak para Business Assistant (BA) terancam berakhir pada Mei 2026.

Kita sedang menghadapi paradoks besar. Di satu sisi, Juklak BA 2026 (Nomor 1 Tahun 2026) dengan sangat cerdas menyusun target bahwa setiap BA bisa mendampingi 7 hingga 15 koperasi, dengan indikator kinerja utama (KPI) yang terukur: dari pendampingan bisnis hingga tata kelola SIMKOPDES. Namun di sisi lain, pemerintah belum memberikan sinyal kuat tentang keberlanjutan program ini setelah anggaran dekonsentrasi triwulan pertama habis.

Jika Kontrak Berakhir, Semuanya Berhenti

Jangan salah paham. Gaji BA sebesar Rp5,6 juta per bulan bukanlah kemewahan; itu adalah harga kewajaran untuk seorang profesional yang ditugaskan berkeliling desa, mengelola geotagging, logbook, presensi virtual, serta memastikan koperasi tidak hanya punya bangunan fisik tapi juga punya rencana bisnis yang matang.

Jika pemerintah tidak menganggarkan perpanjangan kontrak, maka yang terjadi adalah "zombie koperasi": infrastruktur berdiri megah, tapi tanpa pendamping yang mengajarkan pengurus cara menggunakan komputer, menyusun laporan keuangan, atau membangun kemitraan dengan BUMN. Bukankah ini pemborosan yang lebih besar daripada sekadar memperpanjang kontribusi SDM profesional?

Pemerintah Harus Move On dari Mindset "Proyek Tahunan"

Kesalahan klasik birokrasi di negara kita adalah memandang pendampingan sebagai pos anggaran musiman, bukan sebagai investasi jangka panjang. Juklak 2026 sudah memberikan kerangka seleksi yang ketat: BA yang baik adalah yang memiliki nilai evaluasi kinerja minimal 60, tidak terafiliasi dengan perangkat desa, serta lolos psikotes dan wawancara berbasis video dari PTNBH. Ini adalah SDM pilihan.

Membiarkan SDM pilihan ini kehilangan pekerjaan hanya karena siklus anggaran adalah sebuah kegagalan sistemik. Pemerintah (dalam hal ini Deputi dan Dinas Provinsi) harus segera mengusulkan skema perpanjangan kontrak hingga minimal Desember 2026 atau bahkan multiyears contract.

Anggaran Itu Ada, Tinggal Prioritas

Kita sering mendengar alasan klasik: "Anggaran terbatas." Namun, bandingkan nilai investasi BA dengan nilai aset fisik yang dibangun. Mengalokasikan 0,5% dari total anggaran pembangunan fisik untuk memastikan gaji BA adalah langkah paling rasional. Lebih baik memiliki sedikit gerai yang dikelola dengan profesional oleh BA, daripada ribuan gerai yang terbengkalai karena tidak ada yang mengisi data di SIMKOPDES.

Pemerintah juga bisa belajar dari skema yang sudah tertuang dalam Juklak: menggunakan dana dekonsentrasi dan melibatkan PTNBH dalam rekrutmen. Artinya, infrastruktur hukum dan teknis sudah siap. Yang kurang saat ini hanyalah "political will" untuk memasukkan perpanjangan kontrak ini ke dalam revisi anggaran atau skema belanja tidak terduga.

Kesimpulan: Perpanjang atau Gagal

Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan fisik hanya akan menjadi pajangan jika aspek manusianya diabaikan. Nasib BA adalah nasib Koperasi Merah Putih itu sendiri.

Pemerintah tidak boleh sekadar "menghabiskan anggaran." Pemerintah harus memenangkan program. Dan memenangkan program di lapangan berarti membayar para pekerja keras yang setiap hari harus mengunggah foto geotagging di blank spot dan menandatangani logbook bersama pengurus koperasi.

Sudah saatnya Menteri Koperasi dan Menteri Keuangan duduk bersama. Jangan biarkan kontrak ini berakhir di bulan Mei, karena jika BA pergi, maka surut pulalah geliat ekonomi desa yang baru saja mulai berdetak.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image