Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan salah satu instrumen strategis nasional untuk memperkuat perekonomian desa. Untuk mendukung permodalannya, Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB) menyalurkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan skema khusus. Berikut adalah tata cara lengkap pengajuan pinjaman KDKMP ke LPDB berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi No. 9 Tahun 2025.

 

1. Skema dan Kriteria Pinjaman

 

Sebelum mengajukan, KDKMP harus memahami skema pembiayaan yang ditawarkan:

 

  • Jenis Pembiayaan: Modal kerja (jangka pendek) dan investasi.
  • Margin (Konvensional): 4% per tahun dan menurun.
  • Margin (Syariah): 3% per tahun dari harga beli untuk investasi (tarif bagi hasil sesuai akad).
  • Tenor Maksimal: 6 tahun.
  • Masa Tenggang (Grace Period): Maksimal 8 bulan.
  • Cicilan: Bulanan.
  • Biaya Tambahan: Tidak ada biaya administrasi dan biaya provisi.

2. Kriteria Penerima (Syarat Umum)

 

KDKMP yang dapat mengajukan pinjaman harus memenuhi kriteria berikut:

 

No

Kriteria

a.

Berbadan hukum Koperasi

b.

Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)

c.

Memiliki rekening bank atas nama koperasi

d.

Memiliki NPWP atas nama koperasi

e.

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

f.

Mendapat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota (tembusan ke Dinas Provinsi)

 

3. Dokumen yang Harus Disiapkan

 

Dokumen disampaikan dalam bentuk fotokopi atau hasil scan melalui sistem e-proposal. Kelengkapan dokumen meliputi:

 

  1. Formulir permohonan.
  2. Akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar beserta pengesahannya.
  3. Rekening bank atas nama koperasi.
  4. KTP pengurus.
  5. NPWP atas nama koperasi.
  6. NIB.
  7. Rencana bisnis (minimal memuat anggaran biaya belanja modal/operasional dan rencana pengembalian).

4. Jaminan yang Diberikan

 

LPDB menerapkan persyaratan jaminan yang ketat namun fleksibel:

 

  • Nilai Jaminan: Minimal 100% dari nilai pinjaman.
  • Jenis Jaminan Utama: Aset tetap (bisa milik koperasi, pengurus, pengawas, anggota, atau pihak lain dengan persetujuan notaril).
  • Jaminan Tambahan (jika nilai aset kurang):
    • Fidusia (selain piutang dan barang persediaan), dan/atau
    • Gadai deposito.
  • Penilaian Jaminan: Menggunakan nilai likuidasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  • Personal Guarantee: Pengurus dan pengawas wajib memberikan jaminan perorangan secara notaril.

5. Tahapan Permohonan, Penilaian, dan Keputusan

 

Proses pengajuan dilakukan melalui tiga tahap utama:

 

a. Permohonan

 

  • KDKMP mengisi formulir permohonan dan melampirkan seluruh dokumen.
  • Pengiriman dapat dilakukan secara elektronik (via eproposal.lpdb.id) atau non-elektronik.

b. Penilaian Kelayakan oleh LPDB

 

LPDB melakukan penilaian paling sedikit terhadap:

  • Rencana bisnis (anggaran biaya dan rencana pengembalian).
  • Legalitas & kelembagaan (badan hukum, AD/ART, kepengurusan, NIB).
  • Penilaian risiko (analisis potensi pendapatan, pengeluaran, dan aset).

LPDB dapat melibatkan instansi terkait lain dalam penilaian.

 

c. Pengambilan Keputusan

 

  • Dilakukan secara kolektif kolegial oleh:
    • Direktur Bisnis
    • Direktur Pembiayaan Syariah
    • Direktur Pengembangan Usaha
  • Jika direktur berhalangan, digantikan oleh pejabat pelaksana tugas/harian.
  • LPDB wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

6. Pra-Penyaluran dan Pasca-Penyaluran

 

Pra-Penyaluran (Syarat Tambahan sebelum cair)

 

  • KDKMP tidak memiliki tunggakan pada lembaga keuangan manapun.
  • Pengurus dan pengawas juga tidak memiliki tunggakan.
  • Jika ada tunggakan, wajib melunasi dan menyertakan bukti pelunasan/surat keterangan lunas.

Pasca-Penyaluran (Kewajiban setelah cair)

 

  • Pemantauan penggunaan dana bergulir.
  • Pemantauan kondisi usaha dan pengembalian angsuran.
  • Jika terjadi penurunan kemampuan bayar, dapat dilakukan upaya penyelamatan (restrukturisasi).

7. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi

 

  • Pelaporan ke Menteri: LPDB menyampaikan laporan kinerja setiap 3 bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
  • Evaluasi: Dilakukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pencairan, bisa melalui kunjungan lapangan, daring, atau melibatkan Dinas setempat.
  • Pengawasan: Dilakukan bersama oleh Kementerian dan LPDB.

8. Akses Pengajuan dan Kantor Satgas

 

Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi:
eproposal.lpdb.id

 

Untuk konsultasi dan pendampingan, tersedia Satuan Tugas (Satgas) LPDB di berbagai wilayah:

 

Satgas

Cakupan Wilayah

Alamat

DKI Jakarta

DKI Jakarta

Kantor Pusat LPDB, Jl. MT. Haryono Kav. 52-53, Jakarta

Jawa Barat

Jabar, DKI, Banten

Gedung Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jabar, Bandung

Jawa Tengah

Jateng & DI Yogyakarta

Gedung UMKM Center Jateng, Semarang

Jawa Timur

Jatim, Bali, NTB, NTT

Gedung Cooperative Trading House, Sidoarjo

Sumatera Utara

10 provinsi (Riau, Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Jambi, Sumsel, Babel, Bengkulu, Lampung)

Gedung PPSU Komplek PRSU, Medan

Sulawesi Selatan

16 provinsi (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua)

Gedung Keuangan Negara II, Makassar

 

Kesimpulan

 

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ingin mengakses pinjaman dana bergulir dari LPDB harus memenuhi persyaratan legal, menyusun rencana bisnis yang matang, menyediakan jaminan aset tetap minimal 100%, serta melalui proses penilaian kelayakan yang ketat namun transparan. Dengan mengikuti tata cara di atas, KDKMP dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kapasitas usaha, pendapatan, dan perluasan kesempatan kerja di desa.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image