Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan salah satu instrumen strategis nasional untuk memperkuat perekonomian desa. Untuk mendukung permodalannya, Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB) menyalurkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan skema khusus. Berikut adalah tata cara lengkap pengajuan pinjaman KDKMP ke LPDB berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi No. 9 Tahun 2025.
1. Skema dan Kriteria Pinjaman
Sebelum mengajukan, KDKMP harus memahami skema pembiayaan yang ditawarkan:
- Jenis Pembiayaan: Modal kerja (jangka pendek) dan investasi.
- Margin (Konvensional): 4% per tahun dan menurun.
- Margin (Syariah): 3% per tahun dari harga beli untuk investasi (tarif bagi hasil sesuai akad).
- Tenor Maksimal: 6 tahun.
- Masa Tenggang (Grace Period): Maksimal 8 bulan.
- Cicilan: Bulanan.
- Biaya Tambahan: Tidak ada biaya administrasi dan biaya provisi.
2. Kriteria Penerima (Syarat Umum)
KDKMP yang dapat mengajukan pinjaman harus memenuhi kriteria berikut:
|
No |
Kriteria |
|
a. |
Berbadan hukum Koperasi |
|
b. |
Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) |
|
c. |
Memiliki rekening bank atas nama koperasi |
|
d. |
Memiliki NPWP atas nama koperasi |
|
e. |
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) |
|
f. |
Mendapat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota (tembusan ke Dinas Provinsi) |
3. Dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen disampaikan dalam bentuk fotokopi atau hasil scan melalui sistem e-proposal. Kelengkapan dokumen meliputi:
- Formulir permohonan.
- Akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar beserta pengesahannya.
- Rekening bank atas nama koperasi.
- KTP pengurus.
- NPWP atas nama koperasi.
- NIB.
- Rencana bisnis (minimal memuat anggaran biaya belanja modal/operasional dan rencana pengembalian).
4. Jaminan yang Diberikan
LPDB menerapkan persyaratan jaminan yang ketat namun fleksibel:
- Nilai Jaminan: Minimal 100% dari nilai pinjaman.
- Jenis Jaminan Utama: Aset tetap (bisa milik koperasi, pengurus, pengawas, anggota, atau pihak lain dengan persetujuan notaril).
- Jaminan Tambahan (jika nilai aset kurang):
- Fidusia (selain piutang dan barang persediaan), dan/atau
- Gadai deposito.
- Penilaian Jaminan: Menggunakan nilai likuidasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
- Personal Guarantee: Pengurus dan pengawas wajib memberikan jaminan perorangan secara notaril.
5. Tahapan Permohonan, Penilaian, dan Keputusan
Proses pengajuan dilakukan melalui tiga tahap utama:
a. Permohonan
- KDKMP mengisi formulir permohonan dan melampirkan seluruh dokumen.
- Pengiriman dapat dilakukan secara elektronik (via eproposal.lpdb.id) atau non-elektronik.
b. Penilaian Kelayakan oleh LPDB
LPDB melakukan penilaian paling sedikit terhadap:
- Rencana bisnis (anggaran biaya dan rencana pengembalian).
- Legalitas & kelembagaan (badan hukum, AD/ART, kepengurusan, NIB).
- Penilaian risiko (analisis potensi pendapatan, pengeluaran, dan aset).
LPDB dapat melibatkan instansi terkait lain dalam penilaian.
c. Pengambilan Keputusan
- Dilakukan secara kolektif kolegial oleh:
- Direktur Bisnis
- Direktur Pembiayaan Syariah
- Direktur Pengembangan Usaha
- Jika direktur berhalangan, digantikan oleh pejabat pelaksana tugas/harian.
- LPDB wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
6. Pra-Penyaluran dan Pasca-Penyaluran
Pra-Penyaluran (Syarat Tambahan sebelum cair)
- KDKMP tidak memiliki tunggakan pada lembaga keuangan manapun.
- Pengurus dan pengawas juga tidak memiliki tunggakan.
- Jika ada tunggakan, wajib melunasi dan menyertakan bukti pelunasan/surat keterangan lunas.
Pasca-Penyaluran (Kewajiban setelah cair)
- Pemantauan penggunaan dana bergulir.
- Pemantauan kondisi usaha dan pengembalian angsuran.
- Jika terjadi penurunan kemampuan bayar, dapat dilakukan upaya penyelamatan (restrukturisasi).
7. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
- Pelaporan ke Menteri: LPDB menyampaikan laporan kinerja setiap 3 bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Evaluasi: Dilakukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pencairan, bisa melalui kunjungan lapangan, daring, atau melibatkan Dinas setempat.
- Pengawasan: Dilakukan bersama oleh Kementerian dan LPDB.
8. Akses Pengajuan dan Kantor Satgas
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi:
eproposal.lpdb.id
Untuk konsultasi dan pendampingan, tersedia Satuan Tugas (Satgas) LPDB di berbagai wilayah:
|
Satgas |
Cakupan Wilayah |
Alamat |
|
DKI Jakarta |
DKI Jakarta |
Kantor Pusat LPDB, Jl. MT. Haryono Kav. 52-53, Jakarta |
|
Jawa Barat |
Jabar, DKI, Banten |
Gedung Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jabar, Bandung |
|
Jawa Tengah |
Jateng & DI Yogyakarta |
Gedung UMKM Center Jateng, Semarang |
|
Jawa Timur |
Jatim, Bali, NTB, NTT |
Gedung Cooperative Trading House, Sidoarjo |
|
Sumatera Utara |
10 provinsi (Riau, Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Jambi, Sumsel, Babel, Bengkulu, Lampung) |
Gedung PPSU Komplek PRSU, Medan |
|
Sulawesi Selatan |
16 provinsi (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua) |
Gedung Keuangan Negara II, Makassar |
Kesimpulan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ingin mengakses pinjaman dana bergulir dari LPDB harus memenuhi persyaratan legal, menyusun rencana bisnis yang matang, menyediakan jaminan aset tetap minimal 100%, serta melalui proses penilaian kelayakan yang ketat namun transparan. Dengan mengikuti tata cara di atas, KDKMP dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kapasitas usaha, pendapatan, dan perluasan kesempatan kerja di desa.