Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan di tingkat paling bawah. Sebagai garda terdepan, Perangkat Desa memiliki peran strategis dalam menerjemahkan kebijakan nasional dan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Perangkat Desa semakin kuat dan profesional.

 

Artikel ini akan mengupas secara lengkap dan detail susunan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta penghasilan setiap unsur perangkat desa berdasarkan regulasi yang berlaku.

 

Siapa Saja Perangkat Desa Itu?

 

Berdasarkan Pasal 65 PP Nomor 16 Tahun 2026, Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri atas:

 

  1. Sekretariat Desa – dipimpin oleh Sekretaris Desa
  2. Pelaksana Kewilayahan – Kepala Dusun atau sebutan lain
  3. Pelaksana Teknis – Kepala Seksi (Kasi)

 

Pasal 66 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan bahwa Sekretariat Desa dipimpin Sekretaris Desa dan dibantu paling banyak oleh 3 (tiga) kepala urusan yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan.

Pasal 68 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan bahwa pelaksana teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.

Jumlah dan nomenklatur perangkat desa ini bersifat fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 67 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 bahwa jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.

 

Kepala Desa

 

Kepala Desa (Kades) berkedudukan sebagai pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 6 PP Nomor 16 Tahun 2026).

Banyak masyarakat awam sering bertanya, Kepala desa setara dengan apa? Secara struktural dalam sistem pemerintahan, kepala desa sama dengan RT hanya dalam konteks sama-sama dipimpin oleh warga pilihan yang tinggal di lingkungan setempat. Namun secara yuridis formal, ada pertanyaan lain: Kepala desa atau lurah? Inilah yang sering membingungkan masyarakat.

Padahal, perbedaan lurah dan kepala desa sangat fundamental. Sementara itu, kepala desa sama dengan RT hanya analogi sederhana bahwa keduanya dikenal dekat dengan warga, tetapi kewenangan dan tanggung jawabnya jauh berbeda. Mari kita pahami secara lengkap.

 

Tugas Kepala Desa

 

Lalu, kepala desa tugasnya apa saja? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, 10 tugas Kepala Desa secara rinci berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan amanat UU Desa adalah sebagai berikut:

 

No

Tugas

Dasar Hukum

1

Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pasal 1 angka 6 PP 16/2026

2

Menetapkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa

Pasal 101-104 PP 16/2026

3

Menyusun dan menetapkan RPJM Desa dan RKP Desa

Pasal 143-146 PP 16/2026

4

Mengelola Keuangan dan Aset Desa

Pasal 112 PP 16/2026

5

Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa

Pasal 70 dan 73 PP 16/2026

6

Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara vertikal ke Bupati/Wali Kota

Pasal 51 huruf e PP 16/2026

7

Memberikan laporan pertanggungjawaban secara horizontal ke BPD

Pasal 51 huruf c PP 16/2026

8

Menjadi pengayom semua golongan masyarakat

Pasal 51 huruf d PP 16/2026

9

Menyelenggarakan Musyawarah Desa bersama BPD

Pasal 89 PP 16/2026

10

Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat

Pasal 51 huruf b PP 16/2026

 

Tugas Kepala Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 yang masih relevan dan diperkuat oleh PP 16/2026 adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Kewajiban Kepala Desa

 

Pasal 51 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara tegas kewajiban Kepala Desa, yaitu:

 

  1. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada Masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran
  2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa
  3. Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran
  4. Menjadi pengayom semua golongan masyarakat
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota
  6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Wali Kota

 

Hak Kepala Desa

 

Hak Kepala Desa meliputi:

 

  1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan (Pasal 90)
  2. Mendapatkan tunjangan (Pasal 93)
  3. Mendapatkan Tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan (Pasal 93 ayat (4))
  4. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan (Pasal 93 ayat (5))

 

Syarat Menjadi Kepala Desa

 

Kepala desa dipilih oleh siapa? Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat Desa melalui pemilihan serentak. Persyaratan calon Kepala Desa diatur dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b jo. Penjelasan Pasal 39 PP Nomor 16 Tahun 2026, meliputi:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
  6. Berbadan sehat
  7. Tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan

 

Penghasilan (Gaji) Kepala Desa

 

Pasal 90 ayat (2) huruf a PP Nomor 16 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap Kepala Desa adalah 120% (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun.

Penghasilan tetap ini dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD (Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026).

Selain penghasilan tetap, berdasarkan Pasal 93 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026, Kepala Desa berhak mendapatkan tunjangan yang meliputi:

  • Tunjangan istri/suami
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu

 

Masa Jabatan Kepala Desa

 

Pasal 50 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur masa jabatan Kepala Desa sebagai berikut:

  • Ayat (1): Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
  • Ayat (2): Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
  • Ayat (3): Ketentuan periodisasi masa jabatan termasuk masa jabatan Kepala Desa antarwaktu yang dipilih melalui Musyawarah Desa
  • Ayat (4): Dalam hal Kepala Desa berhenti, Kepala Desa tersebut dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan

Dengan ketentuan ini, total masa jabatan Kepala Desa dapat mencapai 16 (enam belas) tahun (8 tahun + 8 tahun).

 

Perbedaan Lurah dan Kepala Desa

 

Perbedaan lurah dan kepala desa sangat mendasar, terutama terletak pada status, proses pengangkatan, dasar hukum, dan kewenangannya. Jangan keliru memahami kepala desa atau lurah karena keduanya adalah entitas yang berbeda secara hukum.

 

Aspek Perbedaan

Kepala Desa

Lurah

Dasar Hukum

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Status Jabatan

Jabatan politik – Kepala desa dipilih oleh masyarakat Desa

Jabatan administratif – ASN (PNS)

Cara Pengangkatan

Kepala desa dipilih langsung oleh warga melalui pemilihan serentak (Pasal 38)

Diangkat oleh Bupati/Wali Kota

Masa Jabatan

8 tahun, maksimal 2 periode (16 tahun)

Tidak memiliki masa jabatan tetap

Kewenangan

Otonomi asli berdasarkan hak asal-usul (Pasal 31-34)

Tidak punya otonomi; menjalankan kebijakan dari atasan

Pertanggungjawaban

Kepada Bupati/Wali Kota dan masyarakat melalui BPD

Kepada Camat

Secara sederhana, kepala desa sama dengan RT hanya dalam arti sama-sama dekat dengan warga, tetapi secara status dan kewenangan, Kepala Desa jauh lebih luas karena memiliki otonomi asli, sementara Lurah adalah pejabat birokrasi yang menjalankan perintah pemerintah daerah.

 

Sekretaris Desa

 

Sekretaris Desa (Sekdes) adalah perangkat desa yang memimpin Sekretariat Desa. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026, Sekretaris Desa dibantu paling banyak oleh 3 (tiga) kepala urusan yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan.

Sering muncul pertanyaan, Sekretaris Desa apakah PNS? Jawabannya: TIDAK. Sekretaris Desa bukan PNS. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026 bahwa pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil. Namun terdapat ketentuan peralihan dalam Pasal 183 bahwa Perangkat Desa yang berstatus PNS pada saat PP ini berlaku, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat memilih untuk tetap sebagai Perangkat Desa dan wajib mengundurkan diri sebagai PNS.

 

Tugas Sekretaris Desa

 

Tugas Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Banyak orang mencari TUPOKSI Sekretaris Desa PDF atau Tugas Sekretaris Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014. Berikut rinciannya.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 (sepanjang tidak bertentangan), Tugas Sekretaris Desa meliputi:

  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan perubahan APBDes
  3. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desa
  4. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa
  5. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, DPAL, dan RAK Desa
  6. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes
  7. Mengelola arsip dan surat menyurat pemerintahan desa
  8. Melakukan koordinasi antar perangkat desa

Siapa saja yang membantu tugas Sekretaris Desa? Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan (Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, dan Kaur Umum) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 PP 16/2026.

PERATURAN tentang Sekretaris Desa yang utama adalah Pasal 66 PP Nomor 16 Tahun 2026 juncto Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

 

Hak dan Kewajiban Sekretaris Desa

 

Hak dan kewajiban Sekretaris Desa sebagai perangkat desa meliputi:

 

Hak Sekretaris Desa (Pasal 90 dan 93 PP 16/2026):

  • Menerima penghasilan tetap setiap bulan
  • Mendapatkan tunjangan (istri/suami, anak, kinerja)
  • Mendapatkan Tunjangan Purnatugas di akhir masa jabatan
  • Mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

Kewajiban Sekretaris Desa (Pasal 72 PP 16/2026):

  • Menaati peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas dengan baik
  • Menjaga netralitas
  • Melayani masyarakat

 

Gaji Sekretaris Desa

Gaji Sekretaris Desa berapa? Pasal 90 ayat (2) huruf b PP Nomor 16 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa adalah 110% (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun.

Gaji Sekretaris Desa dibayarkan setiap bulan dari APB Desa yang bersumber dari ADD. Selain penghasilan tetap, Sekretaris Desa juga berhak atas tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 PP 16/2026.

 

Kepala Urusan Keuangan

 

Kepala Urusan (Kaur) Keuangan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. Keberadaan Kaur Keuangan diatur dalam Pasal 66 PP Nomor 16 Tahun 2026.

 

Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa

Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 16/2026) meliputi:

 

No

Tugas

Penjelasan

1

Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)

Perencanaan arus kas desa

2

Penatausahaan keuangan

Menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran

3

Verifikasi administrasi keuangan

Memeriksa kelengkapan dokumen transaksi

4

Melaksanakan kegiatan anggaran

Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja

Tupoksi Kaur Keuangan dan bendahara Desa: Dalam struktur PP 16/2026, Kaur Keuangan dapat merangkap sebagai bendahara Desa. Tugas Bendahara Desa sebenarnya melekat pada fungsi kebendaharaan yang dijalankan oleh Kaur Keuangan. Pasal 111 PP 16/2026 menyatakan bahwa pencairan dana dalam RKD ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang membidangi urusan keuangan Desa, yaitu Kaur Keuangan.

 

Contoh laporan Kaur Keuangan Desa meliputi:

 

  • Laporan Realisasi APBDes
  • Laporan Keuangan Bulanan (Pasal 124 PP 16/2026)
  • Buku Kas Umum
  • Buku Kas Pembantu
  • Laporan Pertanggungjawaban APBDes

 

Contoh program kerja Kaur Keuangan Desa:

 

  • Penyusunan RAK Desa
  • Verifikasi SPJ Kegiatan
  • Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan
  • Rekonsiliasi Bank Bulanan

 

Tes Kaur Keuangan Desa biasanya menguji: pemahaman tentang siklus APBDes, kemampuan menyusun laporan keuangan, pengetahuan tentang regulasi pengelolaan keuangan desa (Permendagri 20/2018 jo. PP 16/2026), dan keterampilan mengoperasikan aplikasi keuangan desa.

 

Gaji Kaur Keuangan Desa

 

Gaji kaur keuangan desa berapa? Pasal 90 ayat (2) huruf c PP Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya (termasuk Kaur Keuangan) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun.

 

Kepala Urusan Perencanaan

 

Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membidangi urusan perencanaan pembangunan desa. Keberadaannya diatur dalam Pasal 66 PP Nomor 16 Tahun 2026.

 

Tugas Kaur Perencanaan

 

Tugas Kaur Perencanaan sangat strategis karena berkaitan dengan masa depan desa. Banyak yang mencari Tugas Kaur Perencanaan pdf, Tugas Kaur Perencanaan Desa, atau Tupoksi Kaur Perencanaan sesuai Permendagri.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 (Pasal 142-148) dan Permendagri No. 20 Tahun 2018, Tugas Kaur Perencanaan meliputi:

 

No

Tugas

Dasar Hukum

1

Menyusun RPJM Desa (8 tahun)

Pasal 143 ayat (2) huruf a PP 16/2026

2

Menyusun RKP Desa (1 tahun)

Pasal 143 ayat (2) huruf b PP 16/2026

3

Menyusun rancangan APBDes

Pasal 112 jo. Permendagri 20/2018

4

Inventarisasi data potensi Desa

Pasal 142 PP 16/2026

5

Menyelenggarakan musyawarah perencanaan

Pasal 144 PP 16/2026

6

Pemantauan dan evaluasi pembangunan

Pasal 149 PP 16/2026

 

Tugas Kaur Perencanaan Desa yang paling utama adalah menyusun RPJM Desa yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pasal 145 PP 16/2026).

 

Cara Kerja Kaur Perencanaan Desa dimulai dari menjaring aspirasi melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif (Pasal 144 PP 16/2026), menyusun rancangan dokumen, memfasilitasi musyawarah desa, menginput ke sistem informasi desa, hingga melakukan monitoring dan evaluasi.

Contoh buku Kaur Perencanaan yang wajib dikelola: Buku RPJMDes, Buku RKPDes, Buku DPA/DPPA/DPAL, Buku Data Potensi Desa, Buku Monitoring dan Evaluasi.

 

Contoh program kerja Kaur perencanaan:

  • Penyusunan RPJMDes Partisipatif
  • Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Desa
  • Forum Musyawarah Perencanaan Desa (Musrenbangdes)
  • Penguatan Sistem Informasi Desa (SID)

 

Contoh laporan Kaur perencanaan Desa:

  • Laporan Hasil Musyawarah Perencanaan
  • Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan
  • Laporan Kinerja RPJMDes dan RKPDes

 

Gaji Kaur Perencanaan Desa

Gaji Kaur perencanaan Desa adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a (Pasal 90 ayat (2) huruf c PP 16/2026).

 

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

 

Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Tata Usaha merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membidangi urusan administrasi umum, rumah tangga, dan perlengkapan desa (Pasal 66 PP 16/2026).

 

Tugas Kaur Umum

 

Tugas Kaur Umum meliputi:

 

  1. Pengelolaan administrasi surat (surat masuk dan keluar) serta kearsipan desa
  2. Pengelolaan aset dan inventaris kantor desa
  3. Pengelolaan rumah tangga desa dan operasional kantor
  4. Pelayanan administrasi umum kepada masyarakat
  5. Pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat desa
  6. Penyelenggaraan dan penyiapan rapat-rapat desa

 

Kepala Seksi Pemerintahan

 

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan merupakan unsur Pelaksana Teknis yang paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi (Pasal 68 ayat (2) PP 16/2026). Sering muncul pertanyaan: Kasi pemerintahan Desa apakah PNS? Jawabannya TIDAK.

 

Tugas Kasi Pemerintahan Desa

 

Tugas Kasi Pemerintahan Desa – banyak yang mencari Tugas Kasi Pemerintahan Desa, Tugas Kasi Pemerintahan Desa pdf, atau Tugas Kasi Pemerintahan Desa menurut Undang-Undang – berdasarkan PP 16/2026 dan Permendagri No. 84 Tahun 2015 meliputi:

 

No

Tugas

Penjelasan

1

Administrasi kependudukan

Pelayanan KTP, KK, Akta di tingkat desa

2

Pengelolaan dokumen hukum desa

Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa

3

Penataan wilayah desa

Pembagian wilayah administrasi

4

Pembinaan ketentraman dan ketertiban

Keamanan lingkungan

5

Penanganan perselisihan masyarakat

Mediasi dan musyawarah

Tugas Kasi Pemerintahan Desa juga mencakup pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai bidang tugasnya sebagai pelaksana kegiatan (pelaksana teknis).

 

Contoh program kerja Kasi Pemerintahan Desa:

  • Pemutakhiran Data Kependudukan Desa
  • Sosialisasi Peraturan Desa
  • Pembinaan RT/RW
  • Fasilitasi Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
  • Pelayanan Administrasi Terpadu Desa

 

Contoh Laporan bulanan Kasi Pemerintahan Desa:

  • Laporan Data Penduduk
  • Laporan Pelayanan KTP/KK
  • Laporan Kegiatan Pembinaan RT/RW
  • Laporan Penanganan Perselisihan

 

Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa secara lengkap tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kasi Pemerintahan bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.

 

Gaji Kasi Pemerintahan Desa

 

Gaji kasi pemerintahan desa adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a (Pasal 90 ayat (2) huruf c PP 16/2026).

 

Kepala Seksi Pelayanan

 

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan merupakan unsur Pelaksana Teknis yang bertugas membantu Kepala Desa dalam fungsi pelayanan publik.

 

Tupoksi Kasi Pelayanan Desa

 

Tupoksi Kasi Pelayanan Desa – banyak yang mencari Tugas Kasi Pelayanan Desa menurut Undang-Undang, TUPOKSI Kasi Pelayanan Desa sesuai Permendagri, atau Contoh laporan Bulanan Kasi pelayanan Desa – berdasarkan PP 16/2026 dan Permendagri No. 84 Tahun 2015 meliputi:

 

No

Tugas

Penjelasan

1

Penyuluhan dan motivasi masyarakat

Pelaksanaan hak dan kewajiban

2

Peningkatan partisipasi masyarakat

Dalam pembangunan dan pelayanan

3

Pelestarian nilai sosial budaya

Kearifan lokal

4

Pelestarian nilai keagamaan

Kehidupan beragama

5

Pelestarian nilai ketenagakerjaan

Perlindungan tenaga kerja Desa

 

Tugas Kasi Pelayanan Desa menurut Undang-Undang mencakup pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, infrastruktur), pelayanan administratif, pengembangan BUMDes, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Contoh program kerja Kasi pelayanan Desa:

 

  • Peningkatan Pelayanan Kesehatan Posyandu
  • Fasilitasi Bantuan Pendidikan
  • Pengembangan Layanan Administrasi Desa Online
  • Pembinaan BUMDes Jasa Pelayanan

 

Laporan Kinerja Kasi pelayanan Desa mencakup capaian target pelayanan, realisasi anggaran kegiatan, dan pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan.

 

Contoh laporan Bulanan Kasi pelayanan Desa:

 

  • Laporan Kegiatan Posyandu
  • Laporan Penerimaan Bantuan Pendidikan
  • Laporan Pelayanan Administrasi
  • Laporan Perkembangan BUMDes

 

Gaji Kasi Pelayanan Desa

 

Gaji kasi pelayanan Desa adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a (Pasal 90 ayat (2) huruf c PP 16/2026).

 

Kepala Seksi Kesejahteraan

 

Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan (Kasi Kesra) merupakan unsur Pelaksana Teknis yang bertugas dalam pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan ekonomi.

 

Tugas Kasi Kesejahteraan Desa

 

Tugas Kasi kesejahteraan Desa – banyak yang mencari Tugas Kasi kesejahteraan Desa, Tupoksi Kasi Kesra Desa pdf, Tugas Kasi kesejahteraan dan pelayanan Desa, atau bahkan Tugas KASI kesejahteraan sosial di kelurahan (yang mirip namun berbeda konteks karena di kelurahan bersifat administratif) – berdasarkan PP 16/2026 dan Permendagri No. 84 Tahun 2015 meliputi:

 

No

Tugas

Penjelasan

1

Identifikasi potensi desa

Bidang ekonomi, sosial, budaya

2

Pemberdayaan kelompok rentan

Perempuan, pemuda, disabilitas, lansia

3

Pengembangan BUMDes

Unit usaha simpan pinjam

4

Penanggulangan kemiskinan

PKH, BLT Desa, ketahanan pangan

5

Pelestarian adat istiadat

Nilai sosial budaya setempat

 

Tugas Kasi kesejahteraan dan pelayanan Desa perlu dibedakan: Kasi Pelayanan lebih fokus pada pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, administrasi), sementara Kasi Kesejahteraan lebih fokus pada pemberdayaan ekonomi dan sosial.

 

Visi Misi kasi kesejahteraan Desa biasanya mencakup: "Terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing melalui pemberdayaan ekonomi, penguatan sosial budaya, dan penanggulangan kemiskinan."

 

Contoh program kerja Kasi Kesra Desa:

 

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
  • Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
  • Program Ketahanan Pangan Desa
  • Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

 

Gaji Kasi Kesejahteraan Desa

 

Gaji kasi kesejahteraan Desa adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a (Pasal 90 ayat (2) huruf c PP 16/2026).

 

Kepala Dusun (Kepala Kewilayahan)

 

Kepala Dusun (Kadus) atau disebut juga Kepala Kewilayahan merupakan unsur Pelaksana Kewilayahan (Pasal 65 ayat (1) huruf b PP 16/2026). Permendagri tentang Kepala Dusun tertuang dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 yang mengatur bahwa Kepala Dusun adalah unsur Pelaksana Kewilayahan.

 

Kedudukan dan Jumlah

 

Pasal 67 PP Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan:

  • Ayat (1): Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan
  • Ayat (2): Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa

Jumlah Kepala Dusun ditentukan berdasarkan luas wilayah, karakteristik geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, sarana prasarana, dan kemampuan keuangan desa.

 

Tugas Kepala Dusun Menurut Undang-Undang

 

Tugas Kepala Dusun Menurut Undang-Undang (PP Nomor 16 Tahun 2026 juncto Permendagri No. 84 Tahun 2015) meliputi:

 

No

Tugas

Penjelasan

1

Membantu pelaksanaan pemerintahan desa

Di tingkat dusun

2

Membina ketentraman dan ketertiban

Wilayah dusun

3

Menggerakkan gotong royong

Partisipasi dan swadaya masyarakat

4

Memberikan pelayanan administrasi

Di tingkat dusun/RT/RW

5

Melakukan pendataan kependudukan

Di wilayahnya

6

Menyampaikan aspirasi warga

Jembatan informasi

 

Hak dan Kewajiban sebagai Kepala Dusun

 

Tugas hak dan KEWAJIBAN sebagai Kepala Dusun meliputi:

 

Hak Kepala Dusun (Pasal 90 dan 93 PP 16/2026):

  • Menerima penghasilan tetap setiap bulan
  • Mendapatkan tunjangan (istri/suami, anak, kinerja)
  • Mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

Kewajiban Kepala Dusun (Pasal 72 PP 16/2026):

  • Menaati peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas dengan baik
  • Menjaga netralitas
  • Melayani masyarakat

 

Fungsi Kepala Dusun

 

Fungsi Kepala Dusun adalah sebagai ujung tombak pemerintah desa yang paling dekat dengan masyarakat, berfungsi sebagai:

  1. Jembatan informasi antara pemerintah desa dan warga
  2. Mediator konflik antarwarga
  3. Motor pembangunan di tingkat dusun
  4. Penyedia layanan dasar yang mudah diakses

 

Program Kepala Dusun

 

Program Kepala Dusun biasanya meliputi:

  • Pembersihan lingkungan
  • Perbaikan infrastruktur jalan dusun
  • Pengaktifan poskamling
  • Kegiatan gotong royong rutin
  • Pendataan warga tidak mampu
  • Fasilitasi musyawarah RT/RW

 

Visi Misi Kepala Dusun

 

Visi Misi Kepala Dusun contohnya:

  • "Mewujudkan Dusun yang Aman, Bersih, dan Sejahtera"
  • "Bersama Membangun Dusun yang Maju, Mandiri, dan Berbudaya"

 

Gaji Kepala Dusun

 

Gaji Kepala dusun adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a (Pasal 90 ayat (2) huruf c PP 16/2026).

 

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa

 

Hak Perangkat Desa

 

Berdasarkan Pasal 90 dan Pasal 93 PP Nomor 16 Tahun 2026, setiap Perangkat Desa berhak atas:

 

No

Hak

Dasar Hukum

1

Penghasilan tetap setiap bulan

Pasal 90 ayat (1)

2

Tunjangan (istri/suami, anak, kinerja)

Pasal 93 ayat (2)

3

Tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa

Pasal 93 ayat (2) huruf d

4

Tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan

Pasal 93 ayat (4)

5

Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

Pasal 93 ayat (5)

 

Kewajiban Perangkat Desa

 

Berdasarkan Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026, Perangkat Desa berkewajiban:

  1. Menaati peraturan perundang-undangan
  2. Melaksanakan tugas dengan baik
  3. Menjaga netralitas (tidak terlibat politik praktis)
  4. Melayani masyarakat dengan prima
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen/informasi rahasia

 

Ketentuan Baru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 yang Perlu Diperhatikan

 

Berikut adalah ketentuan baru yang menggantikan aturan sebelumnya:

 

No

Ketentuan Baru

Penjelasan

1

Kenaikan Penghasilan Tetap Berkala (Pasal 91)

Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dapat diberikan kenaikan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sebesar 2% (dua persen)

2

Penjabat Kepala Desa dari PNS (Pasal 38 ayat (4), Pasal 60, Pasal 61)

Penjabat Kepala Desa diangkat dari PNS daerah untuk masa jabatan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang

3

Perangkat Desa Wajib Lepas PNS

Tidak boleh merangkap sebagai PNS (Pasal 71)

4

Tunjangan Purnatugas (Pasal 93 ayat (4))

Diberikan 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa, bersumber dari APB Desa selain Dana Desa

5

Belanja Desa (Pasal 121)

Paling sedikit 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan; paling banyak 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan

6

Transaksi Nontunai (Pasal 129 ayat (3))

Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan Desa wajib dilakukan dalam bentuk transaksi nontunai

 

Dasar Hukum yang Digunakan

 

No

Peraturan

Keterangan

1

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024

Tentang Desa

2

PP Nomor 16 Tahun 2026

Peraturan Pelaksanaan UU Desa (menggantikan PP 43/2014 dan PP 11/2019)

3

Permendagri No. 84 Tahun 2015

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (sepanjang tidak bertentangan)

4

Permendagri No. 20 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Desa (masih berlaku)

5

Permendagri No. 67 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (sepanjang tidak bertentangan)

6

Peraturan Daerah Kab/Kota

Pedoman organisasi dan tata kerja

7

Peraturan Bupati

Besaran penghasilan tetap setiap kabupaten/kota

 

Penutup

 

Struktur Perangkat Desa di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana terbaru dari UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Setiap unsur perangkat desa—mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, hingga Kepala Dusun—memiliki tugas, fungsi, hak, dan kewajiban yang jelas dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Perangkat desa juga berhak atas penghasilan tetap dengan besaran yang telah ditentukan secara nasional, tunjangan, jaminan sosial, serta Tunjangan Purnatugas di akhir masa jabatan. Dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, diharapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa menjadi lebih profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image