Sebuah angin segar berhembus bagi 75 ribu desa di Indonesia. Menjelang tutup tahun 2025, Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Penerbitan yang relatif lebih awal ini patut diapresiasi. Desa kini tak lagi buta arah.
Mereka telah memiliki peta rinci—sebuah "lampiran" setebal puluhan halaman—yang menjelaskan secara operasional delapan fokus prioritas: dari BLT Desa, penanganan stunting, ketahanan pangan, hingga yang paling banyak dibicarakan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Namun, di balik kepastian itu, masih tersisa satu kabut tebal yang menghalangi desa untuk benar-benar melangkah mantap: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa 2026 yang belum juga terbit.
Permendes: Kepastian Arah Tanpa Kepastian Angka
Permendes 16/2025 adalah dokumen yang komprehensif dan partisipatif. Ia tidak hanya menyebutkan fokus, tetapi juga memberi petunjuk teknis yang sangat detail. Mulai dari cara memverifikasi penerima BLT jika data pemerintah belum turun, jenis tanaman untuk apotek hidup, hingga teknis penghitungan upah Padat Karya Tunai Desa. Dokumen ini jelas dibuat dengan pemahaman mendalam atas realitas di lapangan.
Namun, ada satu klausul krusial yang menjadi pengingat keras bahwa otoritas fiskal masih sepenuhnya di tangan Kementerian Keuangan. Pasal 2 Ayat (2) dengan tegas menyatakan: "Fokus penggunaan Dana Desa... huruf e [KDMP] dialokasikan... setelah dilakukan penetapan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan."
Artinya, desa dilarang menganggarkan satu rupiah pun untuk program prioritas nasional KDMP sebelum PMK terbit dan menyebutkan besaran alokasinya. Ini adalah paradoks kebijakan. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan pembentukan 80.000 KDMP melalui Inpres, di sisi lain, desa dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian fiskal untuk merealisasikannya.
Dilema Perencanaan Desa: Antara Persiapan dan Spekulasi
Dengan Permendes di tangan, aparatur desa sebenarnya sudah bisa bekerja. Mereka bisa menggelar Musyawarah Desa, merancang kegiatan, dan menyusun RKPDes. Tapi, semua itu masih bersifat kualitatif. Saat masuk ke penyusunan APBDes—dokumen hukum yang memuat angka nominal—mereka terpaku.
Mereka harus memilih: menyusun APBDes dengan asumsi pagu tahun lalu dan bersiap melakukan revisi besar (dengan semua beban administrasi dan waktu yang menyertainya) setelah PMK terbit, atau menunda penyusunan APBDes dan riskan melanggar batas waktu 31 Desember. Pilihan mana pun buruk. Yang pertama melelahkan dan berpotensi menyia-nyiakan partisipasi masyarakat dalam Musdes. Yang kedua melanggar aturan.
Pelajaran dari Keterlambatan yang (Semoga) Tak Terulang
Pola keterlambatan PMK Dana Desa hampir menjadi ritual tahunan. Pada 2024, PMK untuk tahun 2025 terbit tanggal 13 Desember. Keterlambatan ini telah menyita waktu istirahat perangkat desa di malam tahun baru, memaksa mereka begadang merevisi dokumen.
Kini, dengan Permendes 2026 yang sudah terbit sebelum tahun baru, ada harapan bahwa sinkronisasi antar kementerian berjalan lebih baik. Rapat koordinasi antara Menkop, Mendes, dan Kemenkeu pada 8 Januari 2025 lalu membuktikan adanya komunikasi dini. Momentum ini harus dimanfaatkan.
Seruan untuk Kementerian Keuangan: Terbitkan PMK, Lengkapi Kepastian!
Kementerian Desa PDTT telah memenuhi bagiannya dengan memberikan kepastian arah dan substansi. Sekarang, bola berada di pihak Kementerian Keuangan. PMK Dana Desa 2026 bukan sekadar pengumuman pagu. Ia adalah:
- Penggerak Roda Perencanaan:Angka pasti yang memungkinkan desa mengalihkan energi dari menunggu ke eksekusi.
- Pendorong Program Prioritas:Kepastian alokasi untuk KDMP yang akan menentukan keseriusan desa dalam program strategis ini.
- Penghormatan atas Waktu Aparatur Desa:Dengan PMK yang terbit tepat waktu, beban kerja lembur di akhir tahun dapat dikurangi, memberikan keadilan bagi perangkat desa.
Penerbitan Permendes 16/2025 yang lebih awal adalah komitmen politik yang baik. Namun, komitmen itu akan menjadi sia-sia jika tidak dibarengi dengan kepastian fiskal yang juga cepat. Desa tidak butuh dua regulasi yang sama-sama datang terlambat. Mereka butuh sinergi. Permendes telah siap. Saatnya Kementerian Keuangan segera menerbitkan PMK Dana Desa 2026, agar desa tidak lagi merencanakan dalam gelap, tetapi dapat berkarya dalam terang kepastian yang utuh.
Kesimpulan Analitis: Permendes 16/2025 adalah kemajuan signifikan dalam memberikan kepastian kebijakan lebih awal. Namun, efektivitasnya baru akan maksimal jika disegerakan dengan penerbitan PMK Dana Desa 2026 yang memuat pagu definitif dan alokasi khusus untuk KDMP. Koordinasi Kemenkeu-Kemendes pasca terbitnya Permendes ini menjadi kunci untuk memutus siklus ketidakpastian fiskal desa.