Desa bukan lagi entitas yang statis dan terpinggirkan. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah mengalami transformasi signifikan. Desa memiliki kewenangan, anggaran, dan ruang gerak yang lebih luas untuk membangun dirinya sendiri.
Namun, otonomi ini perlu diimbangi dengan kapasitas yang memadai. Di sinilah peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi krusial. Mereka adalah ujung tombak kebijakan desentralisasi, yang mendampingi masyarakat, pemerintah desa, dan kelembagaan lokal agar pembangunan desa berjalan efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Menjelang akhir tahun 2025, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM PMD) telah memutakhirkan kerangka regulasi pengelolaan TPP.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa menjadi pijakan baru menuju sistem pendampingan yang lebih rapi, berjenjang, dan akuntabel di tahun 2026 dan seterusnya.
Artikel ini akan mengupas tuntas:
- Analisis mendalamterhadap lanskap baru pendampingan desa pasca-regulasi 2025.
- Klarifikasi pentingterkait isu dan rumor seputar rekrutmen TPP.
- Prasyarat dan kriteria lengkapyang kemungkinan akan berlaku jika rekrutmen TPP baru dibuka di masa mendatang, berdasarkan kerangka regulasi yang ada.
Bagian 1: Analisis Mendalam – Peta Jalan Pendampingan Desa 2025/2026
1.1 Regulasi: Dari Filosofi ke Operasional yang Rigid
Landasan hukum TPP kini sangat kokoh dan berjenjang. Dimulai dari UU Desa yang menegaskan filosofi pemberdayaan melalui pendampingan, turun ke PP 43/2014 yang diubah dengan PP 47/2015, yang memperkenalkan pembagian peran TPP. Puncaknya adalah Permendesa 3/2025 yang merevitalisasi seluruh sistem. Regulasi ini tidak hanya mengatur "apa" tugas TPP, tetapi juga "bagaimana" mengelola siklus hidup TPP: mulai dari rekrutmen, kontrak, pembayaran, pengembangan kapasitas, sertifikasi, hingga evaluasi kinerja.
1.2 Struktur Baru: Jalan Karier yang Terang bagi TPP
Salah satu terobosan Permendesa 3/2025 adalah penyempurnaan struktur dan jenjang TPP. Struktur ini menciptakan jalur karier yang jelas:
- Pendamping Lokal Desa (PLD): Jenjang Tenaga Terampil Pemula. Ujung tombak di tingkat desa.
- Pendamping Desa (PD) & Pendamping Teknis: Jenjang Tenaga Terampil Pelaksana. Berada di kecamatan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota: Jenjang Tenaga Terampil Mahir.
- TAPM Provinsi: Jenjang Penyelia Pratama.
- TAPM Pusat: Jenjang Penyelia Madya.
Struktur ini mengakomodasi kebutuhan teknis-operasional (PLD, PD) hingga kebutuhan strategis-kebijakan (TAPM). Setiap jenjang memiliki tugas, tanggung jawab, dan persyaratan kompetensi yang berbeda, membuka peluang promosi bagi TPP yang berprestasi.
1.3 Kebutuhan: Formula yang Lebih Adil dan Terukur
Kepmen 294/2025 menghadirkan formula matematis yang detail untuk menghitung kebutuhan TPP. Jumlah TAPM di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota ditentukan berdasarkan jumlah wilayah administrasi di bawahnya. Sementara kebutuhan PD dan PLD dihitung berdasarkan jumlah desa dalam satu kecamatan. Misalnya:
- Kecamatan dengan 1-4 desa: membutuhkan 1 orang PDdan 1 orang PLD.
- Kecamatan dengan 41-60 desa: membutuhkan 6 orang PDdan perhitungan PLD dengan kelipatan 4 desa.
Formula ini berusaha mendistribusikan beban kerja secara lebih proporsional, meski tetap perlu diuji di lapangan yang kompleks.
1.4 Digitalisasi dan Akuntabilitas: Aplikasi sebagai Penopang
TPP kini diwajibkan menggunakan Aplikasi Daily Report Pendamping (DRP) dalam Sistem Informasi Desa (SID). Laporan harian ini bukan sekadar administrasi, melainkan dasar utama verifikasi kehadiran, pembayaran honorarium, dan evaluasi kinerja. Sistem ini mendorong transparansi dan disiplin, sekaligus menyediakan data real-time untuk pemantauan program prioritas seperti SDGs Desa dan BUMDesa.
1.5 Sertifikasi: Menuju Profesionalisme yang Diakui Negara
Regulasi menekankan pentingnya Sertifikasi Kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk TPP (Kepmenaker No. 201/2021). Ini adalah langkah besar menuju profesionalisme. Namun, data per Oktober 2024 mengungkap tantangan berat: hanya 20,46% TPP yang telah tersertifikasi. Artinya, mayoritas besar (79,54%) masih perlu melalui proses sertifikasi. Kompetensi tidak hanya dibuktikan dengan sertifikat profesi, tetapi juga pengalaman kerja atau penghargaan di bidang pemberdayaan.
1.6 Tantangan yang Masih Membayangi: Suara dari Lapangan
Dokumen dengan jujur mengurai masalah kronis:
- Defisit Kuota: Masih banyak desa yang tidak terdampingi optimal karena jumlah TPP belum memenuhi formula kebutuhan.
- Eksodus SDM: Rata-rata 450 TPP per bulan mengundurkan diri di tahun 2025. Penyebab utama: honorarium (khususnya PLD) yang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kondisi geografis yang berat, dan adanya peluang lain (menjadi ASN/PPPK, perangkat desa, atau pindah program).
- Ketidakpastian Kontrak: Mekanisme kontrak tahunan yang selalu berakhir setiap Desember menciptakan kecemasan dan mengganggu konsentrasi pendampingan.
- Ketimpangan Distribusi: Daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) seringkali kekurangan TPP karena minimnya minat pelamar dari atau untuk daerah tersebut.
- Keterbatasan Anggaran: Anggaran untuk peningkatan kapasitas, rapat koordinasi, dan sertifikasi seringkali tidak memadai.
Bagian 2: Klarifikasi – Benarkah Sudah Ada Rekrutmen TPP Baru?
Tidak. Hingga saat ini (berdasarkan dokumen resmi Kemendesa PDTT per Desember 2025), BELUM ADA pengumuman resmi pembukaan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk periode tahun 2026.
Informasi yang beredar di masyarakat mengenai pembukaan pendaftaran TPP baru beberapa waktu terakhir perlu ditelaah dengan kritis. Sangat besar kemungkinan informasi tersebut adalah:
- Hoaks atau informasi yang salahyang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Pengumuman lamaran untuk program atau proyek lainyang disalahartikan sebagai rekrutmen TPP Kemendesa PDTT.
- Penjelasan prosedur standar rekrutmenyang tercantum dalam Permendesa 3/2025, yang dibaca seolah-olah sedang membuka pendaftaran.
PENTING: Setiap informasi resmi mengenai pembukaan lowongan atau rekrutmen TPP akan disampaikan secara terbuka dan transparan melalui:
- Situs resmi Kementerian Desa PDTT: https://kemendesa.go.id
- Kanan media sosial resmi Kemendesa PDTT dan BPSDM PMD.
- Media massa nasional dan lokal yang bekerja sama dengan kementerian.
Masyarakat dan calon pelamar diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi dan tidak mudah terpancing informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bagian 3: Prasyarat dan Kriteria Jika Rekrutmen TPP 2026 Dibuka
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BPSDM tentang Panduan Rekrutmen, berikut adalah syarat dan kriteria lengkap yang sangat mungkin berlaku jika nantinya pemerintah membuka rekrutmen TPP baru (khususnya untuk jenjang Pendamping Lokal Desa/PLD sebagai pintu masuk).
- KUALIFIKASI UMUM (Wajib Dipenuhi Semua Pelamar):
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai:
- Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI/Polri yang aktif.
- Kepala Desa atau Perangkat Desa.
- Pejabat politik (anggota DPRD, dll).
- Pengurus/direksi Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa (BUMN/BUMD/BUMDes).
- Tidak pernah dihukum pidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun.
- KUALIFIKASI KHUSUS (Bervariasi sesuai jenjang/formasi):
Berikut perkiraan kualifikasi berdasarkan jenjang:
- Untuk Calon Pendamping Lokal Desa (PLD) – Tenaga Terampil Pemula:
- Pendidikan Minimal:Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat (SMA, SMK, MA, Paket C). Koreksi ini penting: Berbeda dengan jenjang di atasnya, PLD sebagai jenjang pemula memberikan kesempatan bagi lulusan sekolah menengah untuk berkontribusi. Namun, lulusan Diploma (D3) atau Sarjana (S1) tetap dapat melamar dan akan menjadi nilai tambah.
- Pengalaman Kerja:Memiliki pengalaman kerja, organisasi kemasyarakatan, atau keterlibatan dalam kegiatan pemberdayaan di desa menjadi nilai plus yang sangat signifikan. Pengalaman nyata di lapangan seringkali lebih dihargai daripada ijazah semata.
- Kompetensi:Memiliki pemahaman dasar tentang kehidupan sosial-budaya desa, semangat untuk belajar tentang UU Desa, kelembagaan desa, dan pengorganisasian masyarakat. Kemampuan beradaptasi dan berkomunikasi dengan masyarakat desa adalah kunci.
- Domisili:SANGAT DIUTAMAKAN dan seringkali menjadi prioritas utama berdomisili di atau dekat dengan desa/kecamatan lokasi penempatan. Pemahaman akan budaya, bahasa, dan kondisi setempat adalah modal tak ternilai bagi PLD.
- Untuk Calon Pendamping Desa (PD) / Pendamping Teknis – Tenaga Terampil Pelaksana:
- Pendidikan Minimal:Diploma III (D3) atau Sarjana Strata 1 (S1) di bidang relevan (Sosial, Ekonomi, Teknik, Pertanian).
- Pengalaman Kerja:Minimal 2 tahun pengalaman kerja di bidang pembangunan masyarakat atau pernah menjabat sebagai PLD dengan kinerja sangat baik dan memiliki rekomendasi.
- Kompetensi:Menguasai teknik fasilitasi, penyusunan laporan administrasi, monitoring-evaluasi program, dan koordinasi lintas desa dan dengan instansi kecamatan.
- Sertifikasi:Memiliki sertifikat pelatihan atau bukti kompetensi di bidang pendampingan merupakan keunggulan.
- Untuk Calon Tenaga Ahli (TAPM) – Jenjang Mahir ke Atas:
- Pendidikan:Minimal S1, lebih diutamakan S2 untuk level provinsi dan pusat, di bidang yang relevan dengan pembangunan dan pemberdayaan.
- Pengalaman Kerja:Minimal 5 tahun pengalaman substansial di bidang pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, advokasi kebijakan, atau konsultan pembangunan.
- Kompetensi:Kemampuan analisis kebijakan, penyusunan kajian strategis, kemampuan mentoring dan supervisi untuk TPP junior, serta koordinasi level strategis dengan pemerintah daerah.
- PROSEDUR SELEKSI (Jika Dibuka):
Proses seleksi akan sangat ketat dan kemungkinan besar mengikuti tahapan berikut:
- Seleksi Administrasi:Verifikasi dokumen (ijazah, CV, surat pengalaman kerja, dll). Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi langsung gugur.
- Seleksi Kompetensi (Tes Tulis):Dilaksanakan secara daring berbasis komputer (UTBK - Ujian Tulis Berbasis Komputer). Materi mencakup:
- Pengetahuan umum tentang kebijakan desa dan daerah tertinggal.
- Tes potensi akademik (logika, numerik, verbal).
- Tes karakteristik pribadi dan wawasan kebangsaan.
- Seleksi Wawancara:Dilakukan secara daring (online) atau langsung oleh Tim Seleksi. Bertujuan menilai motivasi, kedewasaan berpikir, pemahaman mendalam tentang lokasi tugas, kemampuan memecahkan masalah, dan kesiapan mental menghadapi tantangan di lapangan.
- Penetapan dan Pembekalan:Peserta yang lulus akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK), menandatangani kontrak kerja, dan wajib mengikuti Pelatihan Pratugas/Pembekalan intensif yang merupakan bagian tak terpisahkan dari seleksi. Ketidakhadiran dalam pembekalan dapat membatalkan kelulusan.
- DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN (Prasangkaan):
- Scan KTP yang masih berlaku.
- Scan Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir (untuk PLD: Ijazah SMA/SMK/sederajat).
- Pas foto berwarna terbaru (latar belakang merah).
- Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup yang detail.
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi ASN/PPPK/TNI/Polri/Perangkat Desa bermaterai.
- Sertifikat pengalaman kerja, pelatihan, atau penghargaan (jika ada).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di lokasi tugas yang ditentukan.
- Dokumen pendukung lain sesuai petunjuk dalam pengumuman resmi.
Penutup: Menatap Masa Depan Pendampingan Desa
Tahun 2026 merupakan tahun ujian bagi implementasi regulasi baru TPP. Keberhasilan sistem ini tidak hanya diukur dari ketepatan formulasi di atas kertas, tetapi dari kemampuan menjawab tantangan nyata di lapangan: kesejahteraan TPP, stabilitas kerja, pemerataan distribusi, dan peningkatan kapabilitas.
Kebijakan membuka peluang bagi lulusan SLTA/sederajat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah langkah yang strategis dan inklusif. Langkah ini:
- Membuka akses seluas-luasnyabagi putra-putri daerah yang memiliki semangat tinggi tetapi memiliki keterbatasan akses pendidikan tinggi.
- Memastikan keberadaan pendampingyang benar-benar memahami dan berasal dari akar rumput masyarakat desa.
- Menciptakan jalur regenerasiyang jelas, di mana PLD yang berprestasi dapat berkembang melalui promosi ke jenjang PD dan seterusnya, berdasarkan pengalaman dan kompetensi yang teruji.
Bagi generasi muda, baik lulusan SMA maupun perguruan tinggi, yang berjiwa sosial tinggi, mencintai tanah airnya hingga ke pelosok, dan ingin berkontribusi nyata, profesi TPP menawarkan ruang pelayanan yang mulia sekaligus menantang. Persiapan dari sekarang—dengan memperdalam wawasan tentang desa, terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan, mengasah keterampilan komunikasi, dan memantau informasi resmi—adalah kunci.
Rekrutmen TPP, jika nanti dibuka, adalah kesempatan untuk merekrut bukan sekadar "tenaga", tetapi penggerak, fasilitator, dan mitra sejati bagi desa. Seperti pesan abadi Bung Hatta, cahaya Indonesia memang harus dinyalakan dari desa-desa. Dan TPP—dari PLD hingga TAPM—adalah para pelita yang diharapkan dapat menjaga nyala api kemandirian, partisipasi, dan kesejahteraan itu tetap terang, stabil, dan menghangatkan seluruh nusantara.