Saya merasa prihatin ketika menyaksikan masih banyak desa yang menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa sekadar sebagai ritual administratif. Seringkali, yang penting dokumen ada, bisa ditandatangani, lalu dianggap selesai. Padahal, RKP Desa sejatinya adalah peta navigasi strategis untuk pembangunan desa selama setahun ke depan. Jika peta ini keliru, perjalanan pembangunan akan tersesat. Akibatnya, dana menguap sia-sia, program tidak tepat sasaran, dan warga yang terus menjadi pihak yang dirugikan.
Oleh karena itu, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 (yang hingga saat ini masih berlaku), saya akan menguraikan secara lengkap semua tahapan, struktur tim, jadwal, dan aturan main untuk menyusun RKP Desa 2026 yang sah, partisipatif, dan berdampak. Mari simak dan sebarkan panduan ini.
BAB 1: DASAR HUKUM DAN KERANGKA PIKIR – Fondasi yang Harus Tegak
Dasar Hukum Utama: Seluruh proses dan substansi RKP Desa 2026 harus merujuk dan merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa 2021-2026 yang telah disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes). Tidak boleh ada program atau kegiatan yang dibuat secara ad-hoc dan menyimpang dari visi-misi enam tahunan yang telah disepakati bersama (Pasal 22 ayat 5).
Sumber Data yang Wajib Digunakan: Sistem Informasi Desa (SID) berperan sebagai basis data utama. Setiap usulan, penentuan prioritas, dan perkiraan anggaran harus memiliki pijakan data yang valid dalam SID (Pasal 42). Data wajib tersebut meliputi:
- Daftar program dari Pemerintah Pusat/Daerah.
- Data keuangan, aset, dan potensi desa.
- Hasil evaluasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
Prinsip Dasar Penyusunan: PARTISIPATIF dan INKLUSIF. Penyusunan RKP bukan monopoli pemerintah desa, melainkan urusan seluruh warga. Partisipasi aktif dari berbagai elemen—mulai dari generasi muda, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, hingga masyarakat miskin—harus dijamin dan suaranya didengar.
BAB 2: STRUKTUR TIM PENYUSUN – Siapa yang Harus Terlibat?
RKP Desa tidak disusun secara individual. Tim Penyusun RKP Desa harus dibentuk secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa (Pasal 36).
- Komposisi Tim (Minimal 7 orang, berjumlah ganjil):
- Pembina:Kepala Desa.
- Ketua:Dipilih melalui musyawarah mufakat dari anggota tim berdasarkan kapabilitas. Posisi ini krusial dan tidak boleh ditunjuk secara sembarangan.
- Sekretaris:Ditunjuk oleh Ketua Tim.
- Anggota:Harus terdiri dari campuran:
- Perangkat Desa.
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Unsur masyarakat yang beragam dan representatif.
- Unsur Masyarakat yang Wajib Dilibatkan (Pasal 36 ayat 3):
- Tokoh Adat, Agama, Masyarakat, Pendidikan, serta Seni dan Budaya.
- Perwakilan Wilayah (RT, RW, atau Dusun).
- Perwakilan Kelompok Profesi (Tani, Nelayan, Perajin).
- Kelompok Perempuan dan Forum Anak.
- Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin(ini bersifat mutlak!).
- Kelompok Penyandang Disabilitas/Berkebutuhan Khusus.
- Kader Kesehatan dan Penggiat Lingkungan Hidup.
- Kelompok Pemuda dan Pelajar.
- Organisasi Kemasyarakatan lain yang relevan.
Catatan Penting: Komposisi anggota tim minimal 30% harus perempuan (Pasal 36 ayat 5). Tim inilah yang bekerja secara kolektif, bukan hanya sekretaris desa yang mengetik sendirian.
- Tugas Pokok Tim Penyusun (Pasal 37):
Tim memiliki tanggung jawab yang konkret, bukan hanya simbolis: - Menganalisis dan menyelaraskan program eksternal dengan kapasitas anggaran desa.
- Mengkaji ulang RPJM Desa untuk memfokuskan pada tahun 2026.
- Menyusun Rancangan Dokumen RKP Desa beserta Daftar Usulan Kegiatan.
- Menyiapkan Rencana Kegiatan, Desain Teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap usulan.
BAB 3: JADWAL YANG TIDAK BISA DITAWAR – Ketepatan Waktu adalah Kunci
Ini adalah garis waktu yang bersifat imperatif. Catat baik-baik dalam agenda:
Tahapan Utama (Pasal 34):
- Pembentukan Tim Penyusun.
- Kajian Data dan Anggaran.
- Kajian Ulang RPJM Desa.
- Penyusunan Rancangan Dokumen.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.
- Musyawarah Desa.
Deadline Mutlak:
- Juli 2025:Proses penyusunan resmi dimulai. Tim dibentuk dan data dikumpulkan.
- Sebelum Musrenbang:Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan harus siap untuk dibahas publik.
- Paling Lambat Akhir September 2025:RKP Desa 2026 harus telah menjadi Peraturan Desa (Perdes) melalui Musyawarah Desa. Ini adalah ketentuan hukum. APB Desa 2026 tidak boleh disusun jika Perdes RKP-nya belum ada.
- 31 Desember 2025:Daftar Usulan RKP Desa (yang memerlukan pendanaan tambahan dari kabupaten/kota) harus telah disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat (Pasal 46).
Ingat: September 2025 adalah titik kritis. Jangan sampai terjadi penundaan!
BAB 4: ISI DAN FORMAT DOKUMEN – Kelengkapan yang Diwajibkan
Rancangan RKP Desa harus disusun secara sistematis. Isi minimal dokumen diatur dalam Pasal 43:
- Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun 2025 (menganalisis keberhasilan, kegagalan, dan penyebabnya).
- Rencana Kegiatan dan RAB Tahun 2026 (dirinci per kegiatan).
- Prioritas Program yang Dikelola Langsung oleh Desa.
- Prioritas Program melalui Kerja Sama Antar Desa atau dengan Pihak Ketiga.
- Program Penugasan dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten.
- Susunan Tim Pelaksana untuk setiap kegiatan.
Format resmi tercantum dalam Lampiran IV Permendesa 21/2020. Gunakan format ini! Hindari membuat template sendiri yang tidak standar.
BAB 5: PROSES PENGESAHAN – Puncak Demokrasi Desa
Ini adalah klimaks dari seluruh proses partisipasi.
- Musrenbang Desa (Dipimpin oleh Kepala Desa):
- Fungsi:Membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa.
- Peserta:Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat luas.
- Hasil:Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan satu perwakilan masyarakat.
- Musyawarah Desa (Diselenggarakan oleh BPD, difasilitasi Pemerintah Desa):
- Fungsi:Sebagai forum tertinggi untuk mengakui dan mengesahkan RKP Desa.
- Hasil:
- Berita Acara Musyawarah Desa (ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD, Anggota BPD, dan satu perwakilan masyarakat).
- PERATURAN DESA TENTANG RKP DESA TAHUN 2026(ditandatangani Kepala Desa dan Ketua BPD). Inilah produk hukum final yang mengikat.
Setelah Perdes ini disahkan, barulah APB Desa 2026 dapat disusun dengan dasar yang kuat dan sah.
BAB 6: LARANGAN DAN BATASAN – Pencegahan Penyimpangan
- Kepala Desa Dilarang Menambah Kegiatan Secara Sepihak!Jika Kepala Desa menolak rancangan tim, ia hanya dapat meminta perbaikan dokumen. Tidak diperbolehkan menambah kegiatan baru di luar kesepakatan Tim Penyusun (Pasal 45 ayat 2). Ini penting untuk mencegah proyek "titipan" atau proyek berdasarkan kepentingan pribadi.
- Dilarang Mengabaikan Aspirasi Dasar!Usulan yang muncul dari rembuk dusun/RT harus diakomodasi dan dibahas secara serius dalam tim dan musrenbang.
- Dilarang Mengabaikan Daftar Usulan ke Kabupaten!Mekanisme ini adalah jalur resmi desa untuk menyampaikan kebutuhan kepada pemerintah daerah, yang wajib menanggapinya.
- Dilarang Tidak Transparan!Seluruh dokumen rancangan, berita acara musrenbang, hingga Perdes hasil musdes wajib diinformasikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media daring, atau Sistem Informasi Desa.
KESIMPULAN: RKP Desa 2026 Sebagai Cerminan Kemandirian Desa
Menyusun RKP Desa 2026 dengan benar dan taat asas merupakan bukti nyata bahwa desa bukan sekadar objek penerima instruksi, melainkan subjek yang mampu merencanakan masa depannya secara cerdas, partisipatif, dan akuntabel.
Sebagai pendamping, fasilitator, atau warga yang peduli, kita memikul peran penting:
- Memastikan Tim Penyusun terbentuk dengan komposisi yang tepat dan representatif.
- Memastikan proses penggalian usulan dari akar rumput berjalan efektif.
- Memastikan Musrenbang dan Musyawarah Desa bukan sekadar ritual, melainkan ruang dialektika sehat yang melahirkan kesepakatan terbaik.
- Memastikan jadwal kerja tetap pada koridor waktu yang telah ditetapkan.
Komitmen pada aturan dan partisipasi sejak dini akan melahirkan RKP Desa yang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga hidup dan aplikatif di lapangan. Dana desa akan menjadi amanah yang dikelola secara bertanggung jawab, dan setiap warga akan merasakan diri mereka sebagai bagian integral dari pembangunan tersebut.
Jangan biarkan RKP Desa menjadi dokumen yang disusun dalam kamar tertutup. Buka ruang, libatkan semua pihak, dan taati aturan main.
Mari kita wujudkan RKP Desa 2026 yang membanggakan! By the book, for the people.